Kode Etik Jurnalis Televisi

MUKADIMAH

Untuk menegakkan martabat, intergeritas dan mutu jurnalis televisi Indonesia, serta bertumpu kepada kepercayaan masyarakat, dengan ini Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI), menetapkan Kode Etik Jurnalis, yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh Televisi Indonesia. Jurnalis televisi Indonesia mengumpulkan dan menyajikan berita yang benar dan menarik minat masyarakat serta jujur dan bertanggungjawab.



BAB I. KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Kode Etik Jurnalis Televisi adalah penuntun perilaku jurnalis televisi dalam melaksanakan profesinya.





BAB II. KEPRIBADIAN

Pasal 2

Jurnalis televisi Indonesia adalah pribadi yang mandiri dan bebas dari benturan kepentingan, baik yang nyata maupun terselubung.

Pasal 3

Jurnalis televisi Indonesia menyajikan berita secara akurat, jujur, dan berimbang, dengan mempertimbangkan hati nurani.

Pasal 4

Jurnalis televisi Indonesia tidak menerima imbalan apapun berkaitan dengan profesinya.





BAB III. CARA PEMBERITAAN

Pasal 5

Dalam menayangkan sumber dan bahan berita secara akurat, jujur dan berimbang, jurnalis televisi Indonesia:

1. Selalu mengevakuasi informasi semata-mata berdasarkan kelayakan berita, menolak sensasi, berita menyesatkan, memutarbalikkan fakta, fitnah, cabul, dan sadis.

2. Tidak menayangkan materi gambar maupun suara yang menyesatkan pemirsa.

3. Tidak merekayasa peristiwa, gambar maupun suara untuk dijadikan berita.

4. Menghindari berita yang memungkinkan benturan yang berkaitan dengan masalah SARA.

5. Menyatakan secara jelas berita-berita yang bersifat fakta, analisis, komentar, dan opini.

6. Tidak mencampur-adukkan berita dengan advertorial.

7. Mencabut atau meralat pada kesempatan pertama setiap pemberitaan yang tidak akurat, dan memberikan kesempatan hak jawab secara proposional bagi pihak yang dirugikan.

8. Menyajikan berita dengan menggunakan bahasa dan gambar yang santun dan patut, serta tidak melecehkan nilai-nilai kemanusiaan.

9. Menghormati embargo dan off the record

Pasal 6

Jurnalis televisi Indonesia menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Pasal 7

Jurnalis televisi Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila serta kejahatan anak di bawah umur, wajib menyamarkan identitas wajah dan suara tersangka maupun korban.

Pasal 8

Jurnalis televisi Indonesia manampuh cara yang tidak tercela untuk mencari bahan berita.

Pasal 9

Jurnalis televisi Indonesia hanya menyiarkan bahan berita dari stasiun lain dengan izin.

Pasal 10

Jurnalis televisi Indonesia menunjukkan identitas kepada sumber berita jika diperlukan.





BAB IV. SUMBER BERITA

Pasal 11

Jurnalis televisi Indonesia menghargai harkat dan martabat serta hak pribadi sumber berita.

Pasal 12

Jurnalis televisi Indonesia melindungi sumber berita yang tidak diungkap jati dirinya.

Pasal 13

Jurnalis televisi Indonesia memperhatikan kredibilitas dan kompetensi sumber berita.





BAB V. KEKUATAN KODE ETIK

Pasal 14

Kode Etik Televisi ini secara moral mengikat setiap jurnalis televisi Indonesia yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

You are reading the article Kode Etik Jurnalis Televisi and this article is http://jurnalis-group.blogspot.com/2009/03/kode-etik-jurnalis-televisi.html
Hopefully this articleKode Etik Jurnalis Televisi could be useful.

0 komentar:

Posting Komentar